"Setelah negatif, bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan," ujarnya.
Dalam hal ini, Luhut menjelaskan bahwa PPLN bisa menjalani tes Covid-19 ketiga di hotel masing-masing.
4. PPLN harus memiliki asuransi kesehatan sesuai ketentuan.
Nah, itulah aturan terbaru PPKM Jawa-Bali yang berlaku 8-14 Maret 2022.
Salah satu aturan yaitu pelaku perjalanan yang sudah vaksin dua kali tidak perlu tes PCR/antigen. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulAturan Lengkap PPKM Jawa-Bali 8-14 Maret: Sudah Vaksin Dua Kali, Tak Perlu PCR/Antigen