Follow Us

PPKM Level 3 Diterapkan di Beberapa Daerah di Pulau Jawa dan Bali Mulai 8 Februari 2022, Cek Daftar Lengkapnya di Sini

Hinggar - Selasa, 08 Februari 2022 | 16:15
Ilustrasi PPKM
dok.Kompas.com

Ilustrasi PPKM

GridStar.ID - Kasus Covid-19 di tanah air semakin meningkat.

Pemerintah kembali menerapkan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di beberapa daerah.

Di Pulau Jawa dan Bali, beberapa daerah akan menerapkan PPKM level 3.

Hal ini disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (07/02).

"Berdasarkan level asesmen saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya akan naik ke Level 3," kata Luhut Binsar Pandjaitan.

"Bali juga naik ke level 3 salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat. Hal detail terkait keputusan ini dapat dilihat dalam Inmendagri yang akan keluar hari ini," lanjutnya.

Beriku ini daftar lengkap daerah yang menerapkan PPKM level 3 mulai 8 Februari:

  • Provinsi DKI
Jakarta Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

  • Provinsi Banten
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Baca Juga: Berakhir Kemarin, PPKM Jawa Bali Kembali Diperpanjang 2 Minggu, DKI Jakarta Justru Meningkat Jadi Level 2 Gegara Hal Ini

  • Provinsi Jawa Barat
Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest