Jika kamu pekerja yang terkena PHK, pastikan kamu adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI), belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta, dan pekerja yang mengikuti program BPJS Naker, serta terdaftar dalam program JKN BPJS Kesehatan.
"Kepesertaan JKN harus merupakan Peserta Penerima Upah," ucap JKP.
Jika kamu adalah pekerja pada bada usaha skala menengah dan besar, kamu sudah harus mengikuti 4 Program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM, JHT, dan JP.
Namun jika kamu adalah pekerja pada badan usaha skala kecil dan mikro, minimal sudah mengikuti 3 program, yakni JKK, JKM dan JHT.
Cara Pengajuan Jadi Peserta JKP
Perlu kamu tahu, peserta eksisting tidak perlu mendaftarkan kepesertaan Program JKP karena akan terdaftar secara otomatis atau serta merta apabila memenuhi persyaratan sebagai peserta program JKP.
Namun jika kamu peserta baru, maka isi formulir pendaftaran BP Jamsostek sesuai prosedur pendaftaran peserta baru.
Jangan lupa cek eligibilitas badan usaha. Untuk usaha skala besar dan menengah telah mengikuti program JKN, JKK, JHT, JP & JKM, sementara untuk usaha kecil dan mikro sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, & JKM.
Kamu bisa mengajukan dengan skema lapor PHK di portal Siap Kerja milik Kementerian Ketenagakerjaan.
Skema lapor PHK ini bisa dilakukan oleh pemberi kerja dan pekerja yang terkena PHK. Berikut ini caranya:
1. Bagi pemberi kerja