GridStar.ID - Pemerintah meluncurkan program dan ketentuan baru mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program ini akan mulai diterapkan pada 22 Februari mendatang.
Program ini bisa dimanfaatkan bagi buruh yang mengalami PHK namun usia mereka belum cukup untuk mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurut peraturan baru, kini batas usia klaim JHT berubah menjadi usia 56 tahun, bukan sebulan setelah pekerja keluar dari kantor.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Sehingga bagi seseorang yang kehilangan pekerjaan, maka bisa memanfaatkan JKP sebelum mengklaim JHT yang nantinya bisa menjadi uang pensiun di hari tua.
Apa saja syarat dan kriteria untuk program JKP?
Dikutip dari laman resmi JKP, Sabtu (12/2/2022), penerima JKP adalah pekerja yang membayar iuran selama 12 bulan dalam 24 bulan, yang di dalamnya ada masa iuran 6 bulan berturut-turut.
Penerima manfaat JKP adalah pekerja yang terkena PHK, dan klaim pengajuan dilakukan sesaat setelah terjadi PHK hingga 3 bulan mendatang. Jika lewat masa 3 bulan, manfaat JKP hangus.
Artinya, pekerja yang mengundurkan diri, cacat tetap total, pensiun, meninggal dunia, PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP.
Baca Juga: Sudah Ketuk Palu, Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, Ini Dampaknya Untuk Para Pekerja!