GridStar.ID - Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikan upah minimum bagi pekerja di tahun 2021.
Pastinya keputusan dari pemerintah ini menimbulkan polemik tersendiri bagi para pekerja.
Keputusan ini pun akan sangat dirasakan oleh para pekerja nantinya.
Keputusan pemerintah ini tertuang dalam Surat Edaran yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 26 Oktober 2020.
Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia itu mengatur tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.
Sehingga, para gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum Tahun 2020.
Upah minimum 2021 secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.