Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sudah Ketuk Palu, Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, Ini Dampaknya Untuk Para Pekerja!

Hinggar - Rabu, 28 Oktober 2020 | 14:02
Kabar Buruk Bagi Seluruh Buruh di Indonesia, Pemerintah Ketuk Palu Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, Berikut Keputusannya!
Kompas

Kabar Buruk Bagi Seluruh Buruh di Indonesia, Pemerintah Ketuk Palu Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, Berikut Keputusannya!

GridStar.ID - Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikan upah minimum bagi pekerja di tahun 2021.

Pastinya keputusan dari pemerintah ini menimbulkan polemik tersendiri bagi para pekerja.

Keputusan ini pun akan sangat dirasakan oleh para pekerja nantinya.

Baca Juga: Mimpi Buruk Bagi Seluruh Buruh di Indonesia, Pemerintah Ketuk Palu Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, Berikut Keputusannya!

Keputusan pemerintah ini tertuang dalam Surat Edaran yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 26 Oktober 2020.

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia itu mengatur tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Realisasi Vaksinasi Covid-19 Terancam Mundur dari Jadwal yang Ditentukan Pemerintah, Mengapa?

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.

Sehingga, para gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum Tahun 2020.

Upah minimum 2021 secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x