Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Apa Itu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)? Ini Cara Jadi Peserta dan Ajukan Klaimnya

Hinggar - Minggu, 13 Februari 2022 | 10:02
Kabar Baik, Ada 4 Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Berlaku sampai Januari 2021!
Kompas.com

Kabar Baik, Ada 4 Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Berlaku sampai Januari 2021!

Besarannya dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.

Namun asal tahu saja, upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.

1. Cara klaim di bulan pertama

  • Masuk ke portal Siap Kerja, pilih menu ajukan klaim
  • Melengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK di dalam portal
  • Setelah data divalidasi, cek email pemberitahuan proses klaim JKP
  • Setelah berhasil, uang tunai akan masuk ke rekening.
Baca Juga: Bantuan Sembako Langsung, BLT Usaha Kecil, hingga Listrik Gratis, Ini 7 Program Pemerintah Membantu Perekonomian Masyarakat di Era Pandemi Covid-19

2. Cara klaim bulan kedua sampai keenam

  • Peserta menerima manfaat JKP Melakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja
  • Melamar pekerjaan (minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah dalam proses wawancara)
  • Mengikuti konseling
  • Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja di antara periode bulan kedua sampai kelima dengan kehadiran minimal 80 persen
  • Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja
  • Setelah berhasil, uang tunai akan masuk ke rekening. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulSimak, Begini Cara Jadi Peserta hingga Ajukan Klaim JKP

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x