Besarannya dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.
Namun asal tahu saja, upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.
1. Cara klaim di bulan pertama
- Masuk ke portal Siap Kerja, pilih menu ajukan klaim
- Melengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK di dalam portal
- Setelah data divalidasi, cek email pemberitahuan proses klaim JKP
- Setelah berhasil, uang tunai akan masuk ke rekening.
2. Cara klaim bulan kedua sampai keenam
- Peserta menerima manfaat JKP Melakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja
- Melamar pekerjaan (minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah dalam proses wawancara)
- Mengikuti konseling
- Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja di antara periode bulan kedua sampai kelima dengan kehadiran minimal 80 persen
- Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja
- Setelah berhasil, uang tunai akan masuk ke rekening. (*)