Follow Us

Nyesel Baru tahu! Masyarakat Boleh Bepergian saat PPKM Level 3 pada 24 Desember-2 Januari, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Rahma - Kamis, 25 November 2021 | 21:31
Ilustrasi bepergian
pexels

Ilustrasi bepergian

GridStar.ID - Pemerintah kembali membuat peraturan baru jelang liburan dan tahun baru tahun ini.

Hal ini menjadi salah satu cara pemerintah untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Pemerintah akan mulai menerapkan peraturan PPKM level 3 mulai 24 Desember mendatang.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Dikira Baik Bagi Kesehatan, Minum Air Putih Hangat Setiap Hari Ternyata Bahayanya Ancam Tubuh hingga Bisa Rusak Ginjal

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi pada siaran pers beberapa waktu yang lalu.

Dirinya menjelaskan bahwa kebijakan PPKM Level 3 akan berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2021.

Aturan ini yang kemudian membuat kekhawatiran bagi sebagian masyarakat, mengenai perizinan bepergian saat mendesak.

Baca Juga: Valerie Thomas Akui Tak Pernah Kenakan Bra, Ternyata Ini Manfaatnya, Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu

Izin bepergian selama PPKM level 3

Tentu pemerintah Indonesia juga akan memberikan izin kepada masyarakat yang terpaksa bepergian selama PPKM level 3.

Dalam Inmendagri Nomor 62 tahun 2021, terdapat ketentuan khusus apabila mereka terpaksa harus pergi karena ada kepentingan yang tidak dapat ditinggalkan.

Source : gridfame

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest