Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Resmi Dinyatakan Bersalah Kasus Kabur dari Karantina Wisma Atlet hingga Penyuapan, Rachel Vennya dan 4 Orang Lainnya Tak akan Ditahan karena Alasan Ini

Nadia Fairuz Ikbar - Sabtu, 11 Desember 2021 | 10:32
Rachel Vennya
Instagram Rachel Vennya

Rachel Vennya

GridStar.ID -Selebgram Rachel Vennya sudah dijatuhi hukuman penjara empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda Rp 50 juta.

Sidang acara pidana singkat ini digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten pada Jumat (10/12) siang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengemukakan alasan tidak menahan mereka berempat.

Baca Juga: Terbukti Kabur dari Karantina dan Dijatuhi Vonis 4 Bulan Penjara, Rachel Vennya Bisa Tak Mendekam di Bui Asal Hal Ini Dilakukan

Hakim menilai Rachel Venya terus terang mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan.

Di samping itu, majelis hakim mengatakan para terdakwa dinyatakan negatif virus Covid-19, sehingga kecil kemungkinan menularkan penyakit kepada masyarakat.

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan."

Baca Juga: Bak Keluarga Utuh, Rachel Vennya dan Mantan Suami Tunjukkan Kekompakan Saat Rayakan Ulang Tahun Anak Keduanya

"Hasil tes para terdakwa pada saat kejadian negatif sehingga kecil kemungkinan akan menularkan penyakit kepada masyarakat lainnya," lanjut hakim.

Selain Rachel Vennya, ada sang kekasih, Salim Nauderer, Maulida Khairunissa manajer Rachel Vennya, dan seorang protokoler bandara Soekarno-Hatta bernama Ovelina.

Meski demikian, Rachel Vennya beserta tiga orang lainnya tidak ditahankan.

Baca Juga: Resmi! Rachel Vennya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kabur dari Karantina

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten menjatuhkan hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda sebesar Rp50 juta.

Dia terbukti bersalah atas tindak pidana terkait karantina kesehatan.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing empat bulan (penjara), dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali dengan putusan hakim diberikan perintah lain," kata ketua majelis hakim Arief Budi membacakan putusan.

Baca Juga: Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Belum Selesai Urusan Kabur Karantina Wisma Atlet, Rachel Vennya Kini Terancam Hukuman 2 Bulan Penjara Gegara Plat Nomor RFS

Arief juga mengatakan, Rachel dan tiga terdakwa lainnya masing-masing wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.

"Dan denda sebesar masing-masing Rp 50 juta," ujarnya.

Jika tak mampu membayar, Rachel dkk dapat dikenakan kurungan penjara selama satu bulan sebagai pengganti (subsider).

Vonis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Baca Juga: Pelat Mobil RFS Khusus Pejabat Dipakai Mobil Rachel Vennya, Pajaknya Sudah Mati Sejak Bulan Agustus, Netizen Ejek: Ada Masalah Apa Aja, Sih?

Sidang yang dijalani Rachel dkk merupakan sidang acara pidana singkat.

Pembacaan dakwaan, tuntutan, sampai putusan digelar dalam satu sidang yang sama.

Diberitakan sebelumnya, Rachel mulanya dikabarkan kabur dari kewajiban karantina kesehatan usai bepergian dari luar negeri.

Kasus kaburnya Rachel ini awalnya diketahui publik dari kabar yang beredar di dunia maya sejak 11 Oktober 2021.

Kabar itu pertama kali diungkap salah satu warganet yang mengeklaim bertugas di pusat karantina Wisma Atlet Pademangan.

Baca Juga: Urusannya Kabur dari Karantina Masih dalam Proses, Kini Nomor Kendaraan Rachel Vennya Jadi Sorotan, Selebgram Apa Pejabat Sih?

Dalam informasi itu, Rachel bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.

Padahal, Rachel yang baru pulang dari Amerika Serikat itu seharusnya menjalani karantina selama delapan hari sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Rachel dapat kabur dari kewajiban karantina setelah petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta membantu mereka.

Atas kasus itu, dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. (*)

Source :Sripoku.comYouTube

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x