Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Resmi Dinyatakan Bersalah Kasus Kabur dari Karantina Wisma Atlet hingga Penyuapan, Rachel Vennya dan 4 Orang Lainnya Tak akan Ditahan karena Alasan Ini

Nadia Fairuz Ikbar - Sabtu, 11 Desember 2021 | 10:32
Rachel Vennya
Instagram Rachel Vennya

Rachel Vennya

Kasus kaburnya Rachel ini awalnya diketahui publik dari kabar yang beredar di dunia maya sejak 11 Oktober 2021.

Kabar itu pertama kali diungkap salah satu warganet yang mengeklaim bertugas di pusat karantina Wisma Atlet Pademangan.

Baca Juga: Urusannya Kabur dari Karantina Masih dalam Proses, Kini Nomor Kendaraan Rachel Vennya Jadi Sorotan, Selebgram Apa Pejabat Sih?

Dalam informasi itu, Rachel bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.

Padahal, Rachel yang baru pulang dari Amerika Serikat itu seharusnya menjalani karantina selama delapan hari sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Rachel dapat kabur dari kewajiban karantina setelah petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta membantu mereka.

Atas kasus itu, dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. (*)

Source :Sripoku.comYouTube

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x