Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten menjatuhkan hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda sebesar Rp50 juta.
Dia terbukti bersalah atas tindak pidana terkait karantina kesehatan.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing empat bulan (penjara), dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali dengan putusan hakim diberikan perintah lain," kata ketua majelis hakim Arief Budi membacakan putusan.
Arief juga mengatakan, Rachel dan tiga terdakwa lainnya masing-masing wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.
"Dan denda sebesar masing-masing Rp 50 juta," ujarnya.
Jika tak mampu membayar, Rachel dkk dapat dikenakan kurungan penjara selama satu bulan sebagai pengganti (subsider).
Vonis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Sidang yang dijalani Rachel dkk merupakan sidang acara pidana singkat.
Pembacaan dakwaan, tuntutan, sampai putusan digelar dalam satu sidang yang sama.
Diberitakan sebelumnya, Rachel mulanya dikabarkan kabur dari kewajiban karantina kesehatan usai bepergian dari luar negeri.