Follow Us

Resmi Dinyatakan Bersalah Kasus Kabur dari Karantina Wisma Atlet hingga Penyuapan, Rachel Vennya dan 4 Orang Lainnya Tak akan Ditahan karena Alasan Ini

Nadia Fairuz Ikbar - Sabtu, 11 Desember 2021 | 10:32
Rachel Vennya
Instagram Rachel Vennya

Rachel Vennya

GridStar.ID - Selebgram Rachel Vennya sudah dijatuhi hukuman penjara empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda Rp 50 juta.

Sidang acara pidana singkat ini digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten pada Jumat (10/12) siang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengemukakan alasan tidak menahan mereka berempat.

Baca Juga: Terbukti Kabur dari Karantina dan Dijatuhi Vonis 4 Bulan Penjara, Rachel Vennya Bisa Tak Mendekam di Bui Asal Hal Ini Dilakukan

Hakim menilai Rachel Venya terus terang mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan.

Di samping itu, majelis hakim mengatakan para terdakwa dinyatakan negatif virus Covid-19, sehingga kecil kemungkinan menularkan penyakit kepada masyarakat.

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan."

Baca Juga: Bak Keluarga Utuh, Rachel Vennya dan Mantan Suami Tunjukkan Kekompakan Saat Rayakan Ulang Tahun Anak Keduanya

"Hasil tes para terdakwa pada saat kejadian negatif sehingga kecil kemungkinan akan menularkan penyakit kepada masyarakat lainnya," lanjut hakim.

Selain Rachel Vennya, ada sang kekasih, Salim Nauderer, Maulida Khairunissa manajer Rachel Vennya, dan seorang protokoler bandara Soekarno-Hatta bernama Ovelina.

Meski demikian, Rachel Vennya beserta tiga orang lainnya tidak ditahankan.

Baca Juga: Resmi! Rachel Vennya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kabur dari Karantina

Source : Sripoku.com, YouTube

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest