GridStar.ID - Sidang yang menjerat selebgram Rachel Vennya dan sang kekasih terkait dengan kekarantinaan kesehatan berlanjut.
Dalam sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, pada Jumat (10/12).
Rachel Vennya diketahui mendapatkan vonis hukuman percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang menjatuhkan hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan.
Artinya, Rachel tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, dia tidak berbuat tindak pidana.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Salim Nauderer (pacar Rachel), Maulida Khairunnisa (manajer Rachel), dan seorang protokoler Bandara Soekarno-Hatta yang bernama Ovelina.
Baca Juga: Resmi! Rachel Vennya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kabur dari Karantina
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing empat bulan (penjara), dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali dengan putusan hakim diberikan perintah lain," kata ketua majelis hakim Arief Budi membacakan putusan.
Arief juga mengatakan, Rachel dan tiga terdakwa lainnya masing-masing wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.
"Dan denda sebesar masing-masing Rp 50 juta," ujarnya.