Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nyesel Baru Tahu, Kartu ATM Bebasis Magnetik Akan Diblokir dalam Waktu Dekat, Segera Ganti dengan yang Baru, Ini Bedanya dengan Kartu Chip

Hinggar - Selasa, 19 Oktober 2021 | 13:31
Ilustrasi mesin ATM
iStockphoto

Ilustrasi mesin ATM

GridStar.ID - Penggunaan kartu ATM berbasis magnetik kini akan diubah menjadi kartu ATM berbasis chips.

Perubahan ini berdasarkan surat edaran dari Bank Indonesia terkait dengan pergantian kartu ATM berbasis magnetic stripes menjadi kartu ATM berbasis chip.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Segera Cek Rekening Anda, Bansos PKH Cair Bulan Oktober, Berkut Cara Mudah Cairkan di ATM

Lalu, apa saja perbedaan kartu debit atau kartu ATM magnetik strip dengan chip?

Perbedaan ATM magnetic stripes dan chip

Dikutip dari Kompas.com, (1/3/2021), ada 2 perbedaan fisik yang kentara dari kartu ATM berbasis magnetik dengan kartu ATM berbasis chip.

Baca Juga: Nyesel baru Tahu, Gampang Banget Cara Bayar PBB Online Melalui Bank BCA, Mandiri, dan BNI, Tak Perlu Antri!

1. Kartu ATM magnetik strip memiliki satu pola garis hitam memanjang di bagian belakang kartu. Sedangkan kartu ATM berbasis chip tidak ada garis hitam yang memanjang.

2. Kartu ATM berbasis chip pada tampilan depan telihat chip berwarna kuning yang mirip dengan kartu perdana ponsel.

Chip ini akan terbaca saat kartu dimasukkan dalam mesin EDC atau ATM saat melakukan transaksi.

Baca Juga: Tarik Tunai dan Cek Saldo di ATM Link Himbara Dikenai Biaya Mulai 1 Juni Mendatang, Ini Daftar Tarif yang Dikenakan

Alasan ATM Magnetic harus segera diganti

Penggantian kartu ATM dari magnetic ke chip juga untuk lebih menjaga keamanan dana nasabah. Sebab ATM chip dinilai lebih terlindungi.

Perbedaan teknologi antara basis magnetik strip dengan chip yakni pada proses otentifikasi akses ke jaringan ATM atau jaringan EDC.

"Chip ada cartography (security) yang dicek saat berinteraksi dengan mesin ATM/EDC. Sementara data di magnetic stripe "as is" tidak di password/proteksi," ujar Deputi Direktur Departemen elektronifikasi dan Gerbang Pembaaran Nasional BI, Aloysius Donanto kepada Kompas.com.

Baca Juga: Ditunggu-Tunggu, Bansos ATM Bank DKI 300 Ribu Sudah Cair, Langsung Cek Daftar Peserta Lolos di Sini

Karena itulah kartu ATM dengan mekanisme magnetik strip mudah dibaca dan dicuri pihak tak bertanggung jawab.

Sedangkan kartu ATM berbasis chip selain berfungsi meningkatkan keamanan bertransaksi juga memiliki sejumlah keunggulan lain di antaranya:

  • Interoperabilitas instrumen sejalan dengan semangat Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
  • Terciptanya efisiensi sistem pembayaran melalui biaya transaksi yang wajar.
  • Bentuk perhatian perlindungan konsumen.
Dari keterangan resmi yang disampaikan Bank Indonesia, penggunaan kartu ATM berbasis chip telah mulai diterapkan sejak 2017 dan akan diberlakukan bertahap hingga menyeluruh per awal tahun 2022.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, BSU Tahap 3 Cair, Begini Nasib Calon Penerima Bantuan yang Rekeningnya BCA, BSI dan Bank Swasta Lain

Paling lambat 1 Desember 2021

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Minggu (17/10/2021), sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia Nomor 17/52/DKSP disebutkan bahwa kartu ATM/debet yang diterbitkan di Indonesia wajib menggunakan teknologi chip.

Kebijakan itu telah disepakati oleh industri dan ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional teknologi chip untuk kartu ATM/debet.

Proses pergantian dari kartu ATM magnetik ke teknologi chip paling lambat 31 Desember 2021 untuk seluruh kartu ATM, kartu debet, terminal ATM, terminal EDC, dan sarana pemrosesnya.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Aktivasi Rekening Himbara Sebelum Hangus Tanggal 15 Desember, Ini Cara Cairkan BSU Bagi Pekerja dengan Bank Swasta

Bank Mandiri

SVP Retail Deposit Products and Solution Mandiri, Evi Dempowati mengatakan, perseroan telah memblokir ATM magnetik dalam tiga tahap yakni di bulan Mei, Juni, dan Juli 2021.

Dengan demikian, kartu debit/ATM berbasis magnetik tidak lagi dapat digunakan untuk berbagai transaksi.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Kabar Gembira, Bantuan Subsidi Upah Diperluas, Rp 1,7 Triliun Disiapkan Pemerintah, Begini Cara Cek Nama Penerima

BRI

Di samping itu, Sekretaris Perusahaan BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan, BRI telah merampungkan seluruh proses migrasi kartu magnetik ke kartu debit berbasis chip.

Menurutnya, dengan telah rampungnya proses konversi, secara otomatis penggunaan kartu debit berbasis strip magnetik diblokir sepenuhnya.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Kabar Gembira Para Pelajar Dapat BLT Rp 4,4 Juta, Berikut Cara Cek dan Syarat Penerimanya

Cara penggantian

Penggantian kartu debit/ATM berbasis magnetik menjadi chip dapat dilakukan dengan mengunjungi layanan bank di kantor cabang terdekat.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Nasabah membawa kartu ATM magnetik strip dan KTP yang kemudian diserahkan pada Customer Service yang bertugas saat jam operasional bank.
  • Petugas akan membuatkan kartu ATM dengan sistem chip. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulBeda Kartu ATM Magnetik dan Chip, Ini Alasannya Harus Segera Diganti

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x