Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nyesel Baru Tahu, Kartu ATM Bebasis Magnetik Akan Diblokir dalam Waktu Dekat, Segera Ganti dengan yang Baru, Ini Bedanya dengan Kartu Chip

Hinggar - Selasa, 19 Oktober 2021 | 13:31
Ilustrasi mesin ATM
iStockphoto

Ilustrasi mesin ATM

Baca Juga: Tarik Tunai dan Cek Saldo di ATM Link Himbara Dikenai Biaya Mulai 1 Juni Mendatang, Ini Daftar Tarif yang Dikenakan

Alasan ATM Magnetic harus segera diganti

Penggantian kartu ATM dari magnetic ke chip juga untuk lebih menjaga keamanan dana nasabah. Sebab ATM chip dinilai lebih terlindungi.

Perbedaan teknologi antara basis magnetik strip dengan chip yakni pada proses otentifikasi akses ke jaringan ATM atau jaringan EDC.

"Chip ada cartography (security) yang dicek saat berinteraksi dengan mesin ATM/EDC. Sementara data di magnetic stripe "as is" tidak di password/proteksi," ujar Deputi Direktur Departemen elektronifikasi dan Gerbang Pembaaran Nasional BI, Aloysius Donanto kepada Kompas.com.

Baca Juga: Ditunggu-Tunggu, Bansos ATM Bank DKI 300 Ribu Sudah Cair, Langsung Cek Daftar Peserta Lolos di Sini

Karena itulah kartu ATM dengan mekanisme magnetik strip mudah dibaca dan dicuri pihak tak bertanggung jawab.

Sedangkan kartu ATM berbasis chip selain berfungsi meningkatkan keamanan bertransaksi juga memiliki sejumlah keunggulan lain di antaranya:

  • Interoperabilitas instrumen sejalan dengan semangat Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
  • Terciptanya efisiensi sistem pembayaran melalui biaya transaksi yang wajar.
  • Bentuk perhatian perlindungan konsumen.
Dari keterangan resmi yang disampaikan Bank Indonesia, penggunaan kartu ATM berbasis chip telah mulai diterapkan sejak 2017 dan akan diberlakukan bertahap hingga menyeluruh per awal tahun 2022.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, BSU Tahap 3 Cair, Begini Nasib Calon Penerima Bantuan yang Rekeningnya BCA, BSI dan Bank Swasta Lain

Paling lambat 1 Desember 2021

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Minggu (17/10/2021), sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia Nomor 17/52/DKSP disebutkan bahwa kartu ATM/debet yang diterbitkan di Indonesia wajib menggunakan teknologi chip.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x