Alasan ATM Magnetic harus segera diganti
Penggantian kartu ATM dari magnetic ke chip juga untuk lebih menjaga keamanan dana nasabah. Sebab ATM chip dinilai lebih terlindungi.
Perbedaan teknologi antara basis magnetik strip dengan chip yakni pada proses otentifikasi akses ke jaringan ATM atau jaringan EDC.
"Chip ada cartography (security) yang dicek saat berinteraksi dengan mesin ATM/EDC. Sementara data di magnetic stripe "as is" tidak di password/proteksi," ujar Deputi Direktur Departemen elektronifikasi dan Gerbang Pembaaran Nasional BI, Aloysius Donanto kepada Kompas.com.
Baca Juga: Ditunggu-Tunggu, Bansos ATM Bank DKI 300 Ribu Sudah Cair, Langsung Cek Daftar Peserta Lolos di Sini
Karena itulah kartu ATM dengan mekanisme magnetik strip mudah dibaca dan dicuri pihak tak bertanggung jawab.
Sedangkan kartu ATM berbasis chip selain berfungsi meningkatkan keamanan bertransaksi juga memiliki sejumlah keunggulan lain di antaranya:
- Interoperabilitas instrumen sejalan dengan semangat Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
- Terciptanya efisiensi sistem pembayaran melalui biaya transaksi yang wajar.
- Bentuk perhatian perlindungan konsumen.
Paling lambat 1 Desember 2021
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Minggu (17/10/2021), sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia Nomor 17/52/DKSP disebutkan bahwa kartu ATM/debet yang diterbitkan di Indonesia wajib menggunakan teknologi chip.