GridStar.ID - Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kian mudah karena bisa dilakukan secara online.
Bayar PBB bisa dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari lewat ATM masing-masing bank, atau bayar PBB online lewat e-commerce dan lewat m-banking.
PBB adalah jenis pajak yang dipungut atas kepemilikan tanah dan bangunan baik untuk wajib pajak perorangan atau individu, maupun wajib pajak instansi atau badan.
Tanah dan bangunan yang menjadi objek PBB yakni yang memberikan manfaat, keuntungan ekonomi, atau tanah/bangunan tersebut memiliki status ekonomi.
Sementara, tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti untuk sarana pendidikan, ibadah, kesehatan, lahan pemakaman, dan sejenisnya tidak termasuk objek pajak PBB.
PBB dibayarkan secara tahunan dan aturan mengenai pengenaan PBB terdapat pada UU No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diubah dengan UU No. 12 tahun 1994.
Bagi pemilik tanah atau bangunan yang telat membayar PBB akan dikenakan denda.
Dalam perkembangannya, PBB di daerah pedesaan dan perkotaan menjadi daerah yang diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 per tahun 2010.
Untuk rincian cara bayar pbb online lewat aplikasi seperti Tokopedia dan Traveloka, Anda bisa mengakses link berikut.