"Bagaimana hukumnya seorang laki-laki menikahi perempuan yang sedang hamil?
sementara jabang bayi bukanlah anak dari laki-laki tersebut?" demikian pertanyaan dari seorang jemaah dibacakan UAS.
Ustaz Abdul Somad menegaskan tak boleh menikahi wanita yang hamil dengan pria lain.
"Tidak boleh menikahi perempuan yang sedang hamil.
Tidak boleh menyiramkan air di tanaman yang ditanam oleh saudaranya, kata Nabi Muhammad SAW," ujar Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad juga mengingatkan orangtua untuk tak melakukan hal ini dengan alasan hanya untuk menutup aib anaknya dan keluarga.
"Bapak jangan nikahkan anak bapak yang hamil dengan laki-laki karena untuk menutup malu aib," ucap Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad pun membeberkan ada empat hal yang dilanggar jika orang nekat menikahi wanita yang dihamili pria lain atau telah hamil di luar ikatan nikah
Di antaranya berhubungan dengan warisan hingga wali nikah. Dan nasib nasab si anak di dalam rahim ke depan.