Follow Us

Hukum Islam Menikahi Wanita yang Sedang Hamil, Ustaz Abdul Somad Beri Jawaban Tegas: Jangan untuk Tutupi Aib!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Minggu, 03 Oktober 2021 | 12:01
Ustaz Abdul Somad
Tribunnews

Ustaz Abdul Somad

Baca Juga: Nagita, Paula, Aurel, dan Lesti Lakoni Maternity Shoot, Netizen Singgung Ukuran Perut Istri Rizky Billar: Waduh, Berapa Bulan tuh?

"Bagaimana hukumnya seorang laki-laki menikahi perempuan yang sedang hamil?

sementara jabang bayi bukanlah anak dari laki-laki tersebut?" demikian pertanyaan dari seorang jemaah dibacakan UAS.

Ustaz Abdul Somad menegaskan tak boleh menikahi wanita yang hamil dengan pria lain.

Baca Juga: Belum Lahir, Calon Buah Hati Lesti Kejora dan Rizky Billar Bakal Diwarisi Harta Segunung Saingi Rafathar

"Tidak boleh menikahi perempuan yang sedang hamil.

Tidak boleh menyiramkan air di tanaman yang ditanam oleh saudaranya, kata Nabi Muhammad SAW," ujar Ustaz Abdul Somad.

Ustaz Abdul Somad juga mengingatkan orangtua untuk tak melakukan hal ini dengan alasan hanya untuk menutup aib anaknya dan keluarga.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Pihak KUA Bongkar Status Rizky Billar dan LestI Kejora dari Berkas Pendaftaran Pernikahan: Tidak Ada Keterangan Sudah Nikah Siri

"Bapak jangan nikahkan anak bapak yang hamil dengan laki-laki karena untuk menutup malu aib," ucap Ustaz Abdul Somad.

Ustaz Abdul Somad pun membeberkan ada empat hal yang dilanggar jika orang nekat menikahi wanita yang dihamili pria lain atau telah hamil di luar ikatan nikah

Di antaranya berhubungan dengan warisan hingga wali nikah. Dan nasib nasab si anak di dalam rahim ke depan.

Source : TribunMedan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular