"Dibuatkan pesta, ditipu orang banyak, nanti lahir anaknya pasti melanggar empat.
Yang pertama, bin di nama dia, padahal bukan anak dia, itu bohong (dosa)," kata Ustaz Abdul Somad.
"Dua, mati si bapak tidak dapat warisan, mati si anak nggak dapat warisan karena tak ada hubungan nasab," imbuhnya.
"Tiga, lahir anak pertama laki-laki, setelahnya (lahir) adiknya perempuan, anak pertama yang laki-laki ini tidak bisa jadi wali bagi adik-adiknya karena mereka tidak ada hubungan nasab," ungkapnya.
"Empat, lahir anak kebetulan perempuan, ini ayahnya tidak bisa jadi wali nikahnya, walinya mesti wali hakim.
Sedangkan dia yang menghamili, bukan laki-laki lain, dia yang menghamili perempuan itu, hamil perempuan itu tiga bulan, dinikahi, tidak boleh dia mewalikan anak itu nanti," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Hukum Menikahi Wanita Hamil Duluan atau Dihamili Pria Lain, Ini Jawab Ustaz Abdul Somad