GridStar.ID - Bantuan dari pemerintah kembali diberikan kepada para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan tersebut diberikan kepada pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.
Bantuan sebesar Rp 1 Juta itu diberikan kepada pekerja dalam beberapa tahap.
Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Cara Cek Status Penerima BSU Secara Online Lewat Website BPJS Ketenagakerjaan
Bantuan Subsidi Upah 2021 ini diketahui telah tersalurkan kepada 2,1 juta penerima.
"Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang Banknya Bank Himbara. Berikutnya akan dibukakan untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening Himbara," ujar Menaker Ida Fauziyah pada Minggu (29/08).
Penyaluran BSU sebesar RP 1 juta ini akan disalurkan melalui Bank Himbara.
Sedangkan pekerja yang telah memenuhi syarat dan belum memiliki rekening akan dibukakan rekening secara kolektif.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi mengungkapkan, ada sejumlah prosedur sebelum mereka membuatkan rekening kolektif untuk penerima BSU yang tidak memiliki rekening himbara.
"Prosedurnya, setelah data yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kita verifikasi dan padankan dengan penerima 3 program pemerintah yakni PKH, BPUM, dan kartu Pra Kerja," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/08).
"Kemudian, kita sampaikan notifikasi-notifikasi untuk segera membuka rekening," lanjut dia.
Duplikasi data penerima bantuan pemerintah
Verifikasi atau pemadanan data ini dilakukan untuk menghindari duplikasi data penerima bantuan pemerintah.
Anwar menambahkan, mereka yang telah atau tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain yang juga dari pemerintah tidak dapat menerima BSU 2021.
Ia pun mengungkapkan, ada sebanyak 159.389 peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ternyata menerima program bansos lain.
Artinya, 159.389 peserta ini gagal untuk menerima BSU 2021.
Pembuatan rekening koletif sudah dimulai
Sementara, proses pembuatan rekening kolektif ini sudah dimulai sejak pekan lalu. Hal itu pun ditegaskan oleh Anwar.
"Pembuatan rekening kolektif ini sudah dimulai sejak minggu lalu," ujar dia.
Untuk membuat rekening kolektif membutuhkan kerja sama dan peran aktif perusahaan untuk membantu mengumpulkan data pekerja yang dibutuhkan sebagai syarat pembukaan rekening.
Selain itu, ada sejumlah data yang diperlukan dalam membuat rekening baru secara kolektif.
Berikut ini data mandatory yang dibutuhkan untuk pembukaan rekening secara kolektif:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Tempat dan Tanggal Lahir
4. Alamat 5. Nama Ibu Kandung
6. Nomor Telepon Selular yang masih aktif
7. Alamat Email
Kendati demikian, pihak HRD perusahaan atau perwakilan pemberi kerja dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.id).
Selain cara tersebut, bisa juga dengan melakukan koordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.
Baca Juga: Sri Mulyani Ketuk Palu Larang Perusahaan PHK Pekerja, Siapkan BSU Rp1 Juta Bagi 8,8 Juta Karyawan
Penyaluran sudah sampai tahap III
Berdasarkan informasi dari Kemnaker, saat ini pemerintah masih menjalankan proses pencairan BSU tahap III.
Hal ini sejalan dengan penyerahan 1,5 juta data pekerja yang telah disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Senin (23/8/2021).
Sehingga, total data pekerja yang telah disampaikan kepada Kemnaker mencapai 3,75 juta pekerja, dari target pekerja calon penerima BSU sebanyak 8,7 juta orang.
Penyerahan data BSU ini sengaja dilakukan bertahap untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul159.389 Peserta BPJS Ketenagakerjaan Gagal Menerima BSU, Apa Alasannya?