GridStar.ID - Sri Mulyani Indrawati resmi ketuk palu kebijakan baru.
Di tengah pandemi covid-19, Sri Mulyani melarang perusahaan melakukan PHK pada karyawan.
Sebagai gantinya, pemerintah menyiapkan subsidi gaji atau BSU Rp1 juta pada setiap pekerja.
Namun, BSU ini tidak diberikan pada karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp3,5 juta.
Ada 8,8 karyawan yang berhak mendapatkan subsidi pemerintah.
Sri Mulyani memberikan bantuan ini demi menekan angka PHK akibat PPKM Darurat yang kini diperpanjang level 3 dan level 4.
Melansir dari Kompas.com, begini penuturan Menkeu Sri Mulyani pada Kamis, (22/7/2021).
"Tambahan untuk para pekerja yang upahnya Rp 3,5 juta dengan catatan perusahaan tidak boleh melakukan PHK.
Program tambahan Rp 10 triliun untuk mencegah tidak terjadinya PHK," ujar Sri Mulyani.