Follow Us

Sri Mulyani Ketuk Palu Larang Perusahaan PHK Pekerja, Siapkan BSU Rp1 Juta Bagi 8,8 Juta Karyawan

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 23 Juli 2021 | 09:00
Sri Mulyani
Instagram @smindrawati

Sri Mulyani

GridStar.ID - Sri Mulyani Indrawati resmi ketuk palu kebijakan baru.

Di tengah pandemi covid-19, Sri Mulyani melarang perusahaan melakukan PHK pada karyawan.

Sebagai gantinya, pemerintah menyiapkan subsidi gaji atau BSU Rp1 juta pada setiap pekerja.

Baca Juga: Sri Mulyani Anggarkan Bansos Naik Rp187,84 Triliun Usai Kabar PPKM Darurat Diperpanjang, 10 Program Disiapkan: Sembako hingga Kuota Internet

Namun, BSU ini tidak diberikan pada karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp3,5 juta.

Ada 8,8 karyawan yang berhak mendapatkan subsidi pemerintah.

Sri Mulyani memberikan bantuan ini demi menekan angka PHK akibat PPKM Darurat yang kini diperpanjang level 3 dan level 4.

Baca Juga: Bak Amini Skenario Sri Mulyani PPKM Darurat Diperpanjang 6 Minggu, Satgas Covid-19: Jika Belum Terkendali...

Melansir dari Kompas.com, begini penuturan Menkeu Sri Mulyani pada Kamis, (22/7/2021).

"Tambahan untuk para pekerja yang upahnya Rp 3,5 juta dengan catatan perusahaan tidak boleh melakukan PHK.

Program tambahan Rp 10 triliun untuk mencegah tidak terjadinya PHK," ujar Sri Mulyani.

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest