Pengunjung yang diperbolehkan masuk ke mal hanya bagi yang sudah menerima vaksin Covid-19, minimal dosis pertama, yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.
Waktu operasional mal dan pusat perdagangan selama masa uji coba ini adalah pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB, dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Sementara itu, masyarakat berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun, dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan.
Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal atau pusat perdagangan, masih ditutup.
"Kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers.
Akan tetapi Kawan Puan, bukan cuma mal saja lho, aktivitas publik yang pakai sertifikat vaksin Covid-19.
Baca Juga: Jokowi Ketuk Palu, PPKM Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Klaim Perbaikan Skala Nasional
Ada beberapa kegiatan lain di publik atau tempat umum yang mengharuskan masyarakat menunjukkan bukti sudah vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Adapun kegiatan publik yang menggunakan sertifikat vaksin Covid-19 itu adalah:
1. Tempat makan, termasuk restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM Level 4. Hal ini pun berlaku bagi karyawan maupun pengunjung.