Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sertifikat Vaksin Bukan Cuma Syarat Masuk Mal, Tapi Juga Kondangan! Ini 5 Tempat yang Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 11 Agustus 2021 | 05:00
Ilustrasi vaksinasi
SHUTTERSTOCK/BaLL LunLa via KOMPAS.com

Ilustrasi vaksinasi

Baca Juga: PPKM Level 4 di Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Mall dan Rumah Ibadah Boleh Dibuka dengan Syarat, Ini Aturan Lengkapnya

2. Acara pernikahan, termasuk akad nikah yang diselenggarakan di hotel dan gedung pertemuan. Seluruh petugas dalam pelaksanaan pernikahan, keluarga, dan tamu undangan harus sudah vaksin.

3. Perjalanan jarak jauh dengan menggunakan kendaraan umum maupun pribadi. Hal tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh; bus, pesawat, kapal laut, dan kereta api.

4. Salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri. Baik karyawan maupun pengunjung salon harus sudah vaksin agar bisa melakukan perawatan rambut.

Baca Juga: Sempat Ditunda Tanpa Kejelasan Lantaran PPKM, Rizky Billar Diam-Diam Tengah Urus Berkas Pernikahannya Bersama Lesti Kejora, Tanggal Baru Sudah Ditetapkan?

5. Aktivitas di hotel dan guest house. Itu artinya karyawan dan pengunjung wajib sudah vaksin Covid-19 agar bisa bekerja atau menginap di hotel.

Jadi, selain mal ada juga beberapa aktivitas publik yang diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai persyaratannya.

Ada baiknya kalau Kawan Puan butuh melakukan aktivitas publik, misalnya di mal, salon, tempat makan, hotel, hingga naik transportasi umum, siapkan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. (*)

Artikel ini telah tayang di Parapuan.co dengan judul Selain Mal, Aktivitas Publik Ini Juga Pakai Sertifikat Vaksin

Source : parapuan.co

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x