2. Acara pernikahan, termasuk akad nikah yang diselenggarakan di hotel dan gedung pertemuan. Seluruh petugas dalam pelaksanaan pernikahan, keluarga, dan tamu undangan harus sudah vaksin.
3. Perjalanan jarak jauh dengan menggunakan kendaraan umum maupun pribadi. Hal tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh; bus, pesawat, kapal laut, dan kereta api.
4. Salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri. Baik karyawan maupun pengunjung salon harus sudah vaksin agar bisa melakukan perawatan rambut.
5. Aktivitas di hotel dan guest house. Itu artinya karyawan dan pengunjung wajib sudah vaksin Covid-19 agar bisa bekerja atau menginap di hotel.
Jadi, selain mal ada juga beberapa aktivitas publik yang diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai persyaratannya.
Ada baiknya kalau Kawan Puan butuh melakukan aktivitas publik, misalnya di mal, salon, tempat makan, hotel, hingga naik transportasi umum, siapkan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. (*)
Artikel ini telah tayang di Parapuan.co dengan judul Selain Mal, Aktivitas Publik Ini Juga Pakai Sertifikat Vaksin