Follow Us

Syarat Perjalanan Darat Jawa - Bali Selama PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021, Tes PCR hingga Vaksinasi!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 03 Agustus 2021 | 10:01
Pemerintah berlakukan PPKM
dok.Kompas.com

Pemerintah berlakukan PPKM

GridStar.ID - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM kembali diperpanjang.

PPKM Level 4 semula berakhir pada Senin, (2/8/2021) kemarin.

Namun, Presiden Jokowi kembali menginformasikan perpanjangan PPKM hingga 9 Agustus mendatang.

Baca Juga: Jokowi Ketuk Palu, PPKM Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Klaim Perbaikan Skala Nasional

Kini, syarat perjalanan juga masih diberlakukan untuk para pengguna transportasi darat dan penyeberangan sesuai PPKM Level.

Melansir dari Kompas.com, Ketentuan terbaru ini diatur dalam Surat Edaran (SE) 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan SE 56/2021 yang salah satunya mengatur tentang pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat dan penyeberangan dari dan ke Jawa- Bali,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga: Epidemiolog Griffith University Australia Komentari PPKM Jika Diperpanjang: Kalau Mau Diteruskan...

Adapun SE ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan.

Secara umum, ketentuan yang berlaku bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan penyeberangan adalah berusia 12 tahun ke atas.

Kemudian menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dan memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama.

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest