Follow Us

Sertifikat Vaksin Bukan Cuma Syarat Masuk Mal, Tapi Juga Kondangan! Ini 5 Tempat yang Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 11 Agustus 2021 | 05:00
Ilustrasi vaksinasi
SHUTTERSTOCK/BaLL LunLa via KOMPAS.com

Ilustrasi vaksinasi

GridStar.ID - Sertifikat vaksin covid-19 kini bakal diberlakukan di beberapa tempat sebagai syarat masuk.

Contohnya, mal yang akan kembali dibuka di tengah PPKM Level 4.

Selama PPKM Level 4 yang berlangsung 10-16 Agustus 2021, PPKM memiliki kapasitas maksimal 25 persen.

Baca Juga: Bak Tunjukkan Taringnya Sebagai Anggota DPR RI, Krisdayanti Dukung Perpanjangan PPKM Level 4

Peraturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri tersebut, dijelaskan bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan, diizinkan beroperasi sebanyak maksimal 25 persen pengunjung.

Adapun mal yang sudah boleh kembali buka dengan kapasitas maksimal 25 persen ini adalah yang berada di Kota Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Gegara Aksinya Protes PPKM Diperpanjang dengan Turun ke Jalan Pakai Bikini, Dinar Candy Terancam 10 Tahun Hukuman Penjara

Selain itu, pengunjung yang boleh masuk mal di empat kota besar tersebut harus sudah vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.

Bakal lebih baik lagi kalau sudah lengkap suntikan vaksin Covid-19 dosis kedua.

Pasalnya selama PPKM Level 4 diperpanjang 10-16 Agustus 2021, masuk mal harus pakai sertifikat vaksin.

Source : parapuan.co

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular