Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Diterapkan di Berbagai Daerah, Pemerintah Wajibkan Masyarakat Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19 Untuk Bepergian dan Kunjungi Fasilitas Umum Ini

Hinggar - Minggu, 08 Agustus 2021 | 12:31
Ilustrasi vaksinasi
SHUTTERSTOCK/BaLL LunLa via KOMPAS.com

Ilustrasi vaksinasi

Di DKI Jakarta, pemerintah menerbitkan aturan wajib sertifikat vaksin untuk aktivitas publik di sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata.

Selain mal, sejumlah fasilitas publik juga wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Berikut daftarnya:

Baca Juga: Belum Dapat Tanda Bukti Usai Vaksinasi? Ini Cara Agar Sertifikat Vaksin Covid-19 Muncul di Pedulilindungi.id

  • Hotel dan guest house
  • Restoran, rumah makan, warteg, dan kafe yang diizinkan beroperasi selama PPKM Level 4
  • Salon dan barbershop yang usahanya berada pada lokasi tersendiri
  • Pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan.
Kebijakan ini menuai respons dari pelaku usaha. Salah satunya dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) (PHRI).

Ketua PHRI Jakarta, Sutrisno Iwantono, mengatakan, aturan wajib vaksin bagi pengunjung restoran dan kafe di Jakarta sangat memberatkan.

Baca Juga: Ada 3 Jenis Vaksin Covid-19 yang Digunakan di Indonesia, Kenali Efek Samping yang Akan Dialami Usai Vaksinasi

Salatiga

Selain di Jakarta, sertifikat vaksin Covid-19 untuk akses fasilitas publik juga akan diterapkan di wilayah lain, seperti Sleman dan Salatiga.

Wali Kota Salatiga Yulianto mengatakan, syarat ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat, bukan mempersulit.

"Tentu itu bukan untuk mempersulit akses masyarakat, tapi untuk melindungi masyarakat saat berada di ruang publik," kata Wali Kota Salatiga Yulianto, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Baca Juga: Awalnya Akan Dilakukan Pada 12 Juli Lalu, Presiden Jokowi Putuskan Batalkan Vaksinasi Berbayar

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x