Di DKI Jakarta, pemerintah menerbitkan aturan wajib sertifikat vaksin untuk aktivitas publik di sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata.
Selain mal, sejumlah fasilitas publik juga wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Berikut daftarnya:
- Hotel dan guest house
- Restoran, rumah makan, warteg, dan kafe yang diizinkan beroperasi selama PPKM Level 4
- Salon dan barbershop yang usahanya berada pada lokasi tersendiri
- Pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan.
Ketua PHRI Jakarta, Sutrisno Iwantono, mengatakan, aturan wajib vaksin bagi pengunjung restoran dan kafe di Jakarta sangat memberatkan.
Salatiga
Selain di Jakarta, sertifikat vaksin Covid-19 untuk akses fasilitas publik juga akan diterapkan di wilayah lain, seperti Sleman dan Salatiga.
Wali Kota Salatiga Yulianto mengatakan, syarat ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat, bukan mempersulit.
"Tentu itu bukan untuk mempersulit akses masyarakat, tapi untuk melindungi masyarakat saat berada di ruang publik," kata Wali Kota Salatiga Yulianto, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Baca Juga: Awalnya Akan Dilakukan Pada 12 Juli Lalu, Presiden Jokowi Putuskan Batalkan Vaksinasi Berbayar