GridStar.ID - Program vaksinasi Covid-19 saat ini sedang gencar dilakukan oleh Pemerintah.
Banyak masyarakat yang kini telah melakukan vaksinasi demi mencapai herd immunity.
Mereka yang telah menjalani vaksinasi akan mendapatkan sertifikat vaksin yang kini menjadi salah satu syarat untuk melakukan perjalanan dan memasuki fasilitas publik.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Warga Jakarta! Berikut Jadwal Mobil Vaksinasi Covid-19 Keliling Mulai Hari Ini!
Perlu diketahui, hingga Sabtu (7/8/2021), dari 49.801.823 atau 18 persen warga yang menerima vaksin dosis pertama, 23.345.264 di antaranya telah divaksin lengkap.
"Jadi nanti kalian pergi ke restoran enggak pakai ini (sertifikat), tolak. Belanja enggak pakai ini, tolak.
Karena ini demi keselamatan kita semua," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, usai memantau pelaksanaan vaksinasi di Gedung Setda Sleman, Jumat (06/08).
Sudah diterapkan sejumlah daerah
Syarat sertifikat vaksin untuk akses fasilitas umum sebelumnya juga sudah diterapkan di sejumlah daerah.
DKI Jakarta
Di DKI Jakarta, pemerintah menerbitkan aturan wajib sertifikat vaksin untuk aktivitas publik di sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata.
Selain mal, sejumlah fasilitas publik juga wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Berikut daftarnya:
- Hotel dan guest house
- Restoran, rumah makan, warteg, dan kafe yang diizinkan beroperasi selama PPKM Level 4
- Salon dan barbershop yang usahanya berada pada lokasi tersendiri
- Pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan.
Ketua PHRI Jakarta, Sutrisno Iwantono, mengatakan, aturan wajib vaksin bagi pengunjung restoran dan kafe di Jakarta sangat memberatkan.
Salatiga
Selain di Jakarta, sertifikat vaksin Covid-19 untuk akses fasilitas publik juga akan diterapkan di wilayah lain, seperti Sleman dan Salatiga.
Wali Kota Salatiga Yulianto mengatakan, syarat ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat, bukan mempersulit.
"Tentu itu bukan untuk mempersulit akses masyarakat, tapi untuk melindungi masyarakat saat berada di ruang publik," kata Wali Kota Salatiga Yulianto, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Baca Juga: Awalnya Akan Dilakukan Pada 12 Juli Lalu, Presiden Jokowi Putuskan Batalkan Vaksinasi Berbayar
Sleman akan jadikan sertifikat syarat masuk destinasi wisata Sementara, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan, sertifikat vaksin nantinya juga digunakan sebagai syarat untuk mengunjungi destinasi wisata.
Menurut dia, sektor industri pariwisata hampir seluruhnya terdampak selama pandemi Covid-19.
"Ini (kartu vaksin) solusi untuk tempat wisata agar tidak kolaps," ujar dia.
Baca Juga: Harusnya Dimulai Hari Ini, Kimia Farma Tunda Vaksinasi Covid-19 Berbayar, Ini Penyebabnya
Pelaku perjalanan
Tak hanya akses fasilitas publik, sertifikat vaksin Covid-19 juga diwajibkan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Transportasi umum dalam hal ini adalah pesawat, bis, kapal laut, dan kereta api.
Namun, untuk pelaku perjalanan berusia di bawah 18 tahun tidak dibebankan syarat tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulSelain ke Mal, ke Mana Saja yang Wajib Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19?