GridStar.ID - Pemerintah masih terus memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Salah satu bantuan yang dilanjutkan di tahun ini adalah bantuan subsidi gaji kepada para pekerja.
Bantuan sebesar Rp 1 juta tersebut akan diberikan kepada para pekerja di Indonesia.
Baca Juga: Kabar Gembira, Bansos Sosial Tunai Sudah Cair di Berbagai Daerah, Begini Cara Cairkan di Kantor Pos
Bantuan akan disalurkan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, tahun ini BSU menyasar 8,7 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Anggoro mengatakan, besaran BSU tahun 2021 adalah sebesar Rp 500 ribu untuk dua bulan, yang nantinya akan dicairkan sekaligus atau total Rp 1 juta.
Baca Juga: 8 Bansos Digelontorkan untuk PPKM Level 4, Listrik hingga UMKM!
Kapan bantuan cair?
Saat ini, BPJAMSOSTEK tengah menyerahkan secara bertahap data pekerja penerima BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selaku pelaksana teknis BSU.
Anggoro mengatakan, BPJAMSOSTEK telah menyerahkan 1 juta data peserta BSU tahap pertama pada Jumat (30/07).
Menurut Anggoro, sebanyak 1 juta data peserta itu telah siap menerima penyaluran dana BSU tahap pertama dari Kemnaker.
"Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021," kata Anggoro dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (31/07).
Baca Juga: Kabar Gembira, Bansos Sosial Tunai Sudah Cair di Berbagai Daerah, Begini Cara Cairkan di Kantor Pos
Data dicek ulang
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, data 1 juta peserta BSU tahap pertama yang diterima Kemnaker dari BPJAMSOSTEK pada Jumat (30/07) akan diperiksa kembali untuk menghindari duplikasi data.
"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," kata Ida, dikutip dari laman Kemnaker, Jumat (30/07).
Ida mengatakan, pekerja/buruh yang akan mendapat BSU harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021
- Bergaji paling banyak Rp 3,5 juta.
Ida mengatakan, untuk pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00, maka dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
“Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah," kata Ida.
Baca Juga: Kabar Baik, Subsidi Gaji Rp 1 Juta Akan Disalurkan Pemerintah, Ketahui Syarat Bagi Penerimanya
Ida mengatakan, bantuan kali ini diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang komsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Bantuan juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.
Mekanisme penyaluran BSU
Ida mengatakan, BSU disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan.
Sebagai catatan, Bank Penyalur BSU adalah Bank Milik Negara yang terhimpun dalam HIMBARA yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien,” kata Ida. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulKapan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja Cair? Ini Kata Kemnaker