Follow Us

Cek Rekening, Kemnaker Ungkap Kapan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Untuk Pekerja Akan Cair

Hinggar - Minggu, 01 Agustus 2021 | 09:32
Cara cek dan syarat dapatkan pencairan bantuan UMKM Rp2,4 juta dengan e-form BRI
Kompas.com

Cara cek dan syarat dapatkan pencairan bantuan UMKM Rp2,4 juta dengan e-form BRI

Menurut Anggoro, sebanyak 1 juta data peserta itu telah siap menerima penyaluran dana BSU tahap pertama dari Kemnaker.

"Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021," kata Anggoro dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (31/07).

Baca Juga: Kabar Gembira, Bansos Sosial Tunai Sudah Cair di Berbagai Daerah, Begini Cara Cairkan di Kantor Pos

Data dicek ulang

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, data 1 juta peserta BSU tahap pertama yang diterima Kemnaker dari BPJAMSOSTEK pada Jumat (30/07) akan diperiksa kembali untuk menghindari duplikasi data.

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," kata Ida, dikutip dari laman Kemnaker, Jumat (30/07).

Ida mengatakan, pekerja/buruh yang akan mendapat BSU harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu:

Baca Juga: Kabar Baik! Tak Hanya Karyawan Swasta, Guru Honorer Juga Akan Mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021
  • Bergaji paling banyak Rp 3,5 juta.
Baca Juga: Wajib Tahu, BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Cair, Simak 6 Syarat Penerima Bantuan PPKM Level 4

Ida mengatakan, untuk pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00, maka dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

“Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah," kata Ida.

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular