Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ketahui! Ini Daftar Daerah yang Menerapkan PPKM Level 3 dan 4 Hingga 2 Agustus Mendatang

Hinggar - Senin, 26 Juli 2021 | 21:00
Petugas melakukan penyekatan kendaraan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Selama PPKM Darurat, Kota Bandung tertutup bagi warga dari luar wilayahnya, hal tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi penyebaran Covid-19.
KOMPAS.com/AGIE PERMADI

Petugas melakukan penyekatan kendaraan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Selama PPKM Darurat, Kota Bandung tertutup bagi warga dari luar wilayahnya, hal tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi penyebaran Covid-19.

GridStar.ID - Pemerintah secara resmi mengumumkan PPKM level 4 masih akan dilanjutkan hingga 2 Agustus mendatang.

Penerapan aturan ini berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus.

Tak hanya di Jawa-Bali, peraturan ini juga akan berlaku di beberapa daerah di luar pulau tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021, Ini Aturan dan Wilayah yang Harus Menerapkan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyampaikan ada beberapa daerah akan menerapkan PPKM level 4.

"Untuk di luar Jawa, kita ketahui di beberapa provinsi di luar Jawa itu sudah dilakukan asesmen. Itu untuk level 4 diberlakukan pada 45 kabupaten/kota di 21 provinsi di luar Jawa," kata Airlangga, pada konverensi pers virtual melalui YouTube Menko Marves, Minggu (25/07).

Adapun PPKM level 3 ada di 276 kabupaten/kota di 21 provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Tinggal Selangkah Lagi Resmi Jadi Pasutri, Pihak Keluarga Lesti Kejora dan Rizky Billar Mengaku Kecewa Gegara Pernikahan yang Sudah Matang Direncanakan Gagal Total

Sementara di PPKM level 2 akan diterapkan di 65 kabupaten/kota di 17 provinsi di luar Jawa-Bali.

Daerah Jawa-Bali Daerah yang masuk dalam kriteria level 3 dan 4 di wilayah pulau Jawa dan Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021.

Berikut daftar daerah di Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 3 dan 4 pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021:

Baca Juga: Jokowi Ketuk Palu PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021: Waspada Varian yang Sangat Menular!

1. Banten

Daerah di Provinsi Banten dengan kriteria level 3, yakni Serang, Lebak, dan Pandeglang. Daerah di Provinsi Banten yang masuk level 4, meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, Kota Serang, dan Tangerang.

2. DKI Jakarta

Semua daerah di DKI Jakarta masuk level 4, yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

3. Jawa Barat

Daerah di Jawa Barat yang termasuk kriteria level 3, yaitu Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjut, Ciamis dan Tasikmalaya.

Sementara daerah level 4, meliputi Purwakarta, Karawang, Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya, Sumedang, Bogor, Bandung Barat dan Bandung.

Baca Juga: Hari Terakhir PPKM Level 4 Diterapkan, Akankah Peraturan Akan Berlanjut? Ini Syaratnya Jika Akan Dilonggarkan

4. Jawa Tengah

Daerah yang termasuk level 3, yakni Purbalingga, Pekalongan, Magelang, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Pemalang, dan Grobogan.

Sementara, daerah dengan kriteria level 4, meliputi Jepara, Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Kendal, Karanganyar, Demak, Batang, Banjarnegara dan Kota Pekalongan.

5. DI Yogyakarta

Daerah di DI Yogyakarta semuanya masuk level 4, meliputi Sleman, Kota Yogyakarta, Kulon Progo, Bantul, Kulonprogo, dan Gunungkidul.

Baca Juga: Wajib Tahu, BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Cair, Simak 6 Syarat Penerima Bantuan PPKM Level 4

6. Jawa Timur

Daerah yang termasuk level 3 di Jawa Timur, meliputi Sampang, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Kediri, Sumenep, dan Probolinggo.

Sementara yang tergolong level 4, yakni Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Tuban, Trenggalek, Ponorogo, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Jombang, Jember, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan dan Situbondo.

7. Bali

Di Bali, daerah dengan level 3, yaitu Jembrana, Bangli, dan Karangasem. Sementara, yang masuk dalam kriteria level 4, meliputi Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng dan Kota Denpasar.

Baca Juga: Kabar Baik, Subsidi Gaji Rp 1 Juta Akan Disalurkan Pemerintah, Ketahui Syarat Bagi Penerimanya

Luar Jawa-Bali Daerah yang masuk dalam kriteria level 4 di luar wilayah pulau Jawa dan Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021.

Berikut daftar daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4 pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021:

  • Sumatera Utara yaitu Kota Medan
  • Sumatera Barat yaitu Kota Padang
  • Riau yaitu Kota Pekanbaru
  • Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang
  • Jambi yaitu Kota Jambi
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pelaku Usaha Mikro, PPKM Diperpanjang Sampai 25 Juli, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 1,2 Juta

  • Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Musi Banyuasin dan Musi Rawas
  • Kepulauan Bangka Belitung yaitu Bangka Barat, Belitung, Belitung Timur
  • Bengkulu yaitu Kota Bengkulu
  • Lampung yaitu Kota Bandar Lampung
  • Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak
  • Kalimantan Utara yaitu Bulungan, Nunukan dan Kota Tarakan
  • Kalimantan Timur yaitu Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Penajam Paser Utara
Baca Juga: Program Acara Televisinya Bersama Ayu Ting Ting Mendadak Diberhentikan, Andre Taulany Buka Suara Beri Penjelasan

  • Kalimantan Selatan yaitu Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin
  • Nusa Tenggara Barat yaitu Kota Mataram
  • Nusa Tenggara Timur yaitu Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota Kupang
  • Sulawesi Utara yaitu Kota Bitung, Minahasa dan Minahasa Utara
  • Sulawesi Selatan yaitu Kota Makassar dan Tana Toraja
  • Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu dan Morowali Utara
  • Maluku Utara yaitu Halmahera Barat
  • Papua yaitu Kota Jayapura, Mimika dan Merauke
  • Papua Barat yaitu Kota Sorong. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulDaftar Daerah yang Kembali Menerapkan PPKM Level 3 dan 4 hingga 2 Agustus 2021

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x