Follow Us

Wajib Tahu, BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Cair, Simak 6 Syarat Penerima Bantuan PPKM Level 4

Rahma - Sabtu, 24 Juli 2021 | 09:30
 Menteri Ida Fauziah
Kompas

Menteri Ida Fauziah

Baca Juga: Program Acara Televisinya Bersama Ayu Ting Ting Mendadak Diberhentikan, Andre Taulany Buka Suara Beri Penjelasan

2. Pekerja atau buruh penerima upah;

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan;

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap."

Baca Juga: Sederet Aturan PPKM Terbaru untuk Jawa dan Bali Level 3 dan Level 4 Berlaku hingga 25 Juli 2021

"Sehingga, akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Ida.

4. Pekerja atau buruh calon penerima BSU berada di zona PPKM level 4;

5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Ketuk Palu, PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli, Setelahnya Ini Aturan Jam Operasional Pedagang Kaki Lima dan Makan di Tempat

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker.

6. Pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

(*)

Source : tribunnews

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular