GridStar.ID - Sri Mulyani Indrawati resmi ketuk palu kebijakan baru.
Di tengah pandemi covid-19, Sri Mulyani melarang perusahaan melakukan PHK pada karyawan.
Sebagai gantinya, pemerintah menyiapkan subsidi gaji atau BSU Rp1 juta pada setiap pekerja.
Namun, BSU ini tidak diberikan pada karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp3,5 juta.
Ada 8,8 karyawan yang berhak mendapatkan subsidi pemerintah.
Sri Mulyani memberikan bantuan ini demi menekan angka PHK akibat PPKM Darurat yang kini diperpanjang level 3 dan level 4.
Melansir dari Kompas.com, begini penuturan Menkeu Sri Mulyani pada Kamis, (22/7/2021).
"Tambahan untuk para pekerja yang upahnya Rp 3,5 juta dengan catatan perusahaan tidak boleh melakukan PHK.
Program tambahan Rp 10 triliun untuk mencegah tidak terjadinya PHK," ujar Sri Mulyani.
Selektif, pekerja yang akan dijamin bantuan adalah para karyawan di luar sektor esensial dan kritikal yang terdampak pandemi.
"Perusahaan mendaftarkan atau pekerjanya sudah ada dalam daftar BPJS Ketenagakerjaan, tidak di-PHK namun pekerja menghadapi kondisi tekanan karena non kritikal.
Sementara ada di level 4 dari PPKM sehingga jam kerja menurun atau dirumahkan, namun tidak di PHK," imbuhnya.
Karyawan juga harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
"Sisa anggaran yang kita alokasikan (Rp 10 triliun) untuk pekerja akan dipakai untuk tambahan Kartu Prakerja.
Anggaran Kartu Prakerja jadi ditambah menjadi Rp 21 triliun (dari sebelumnya Rp 20 triliun) sehingga jumlah mereka yang dapat bisa meningkat," ujar Sri Mulyani.(*)