Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sri Mulyani Ketuk Palu Larang Perusahaan PHK Pekerja, Siapkan BSU Rp1 Juta Bagi 8,8 Juta Karyawan

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 23 Juli 2021 | 09:00
Sri Mulyani
Instagram @smindrawati

Sri Mulyani

Baca Juga: Namanya Disandingkan dengan Sri Mulyani, Tri Rismaharini dan Puan Maharani Sebagai Perempuan Tervokal, Prestasi Ayu Ting Ting Dipertanyakan Netizen

Selektif, pekerja yang akan dijamin bantuan adalah para karyawan di luar sektor esensial dan kritikal yang terdampak pandemi.

"Perusahaan mendaftarkan atau pekerjanya sudah ada dalam daftar BPJS Ketenagakerjaan, tidak di-PHK namun pekerja menghadapi kondisi tekanan karena non kritikal.

Sementara ada di level 4 dari PPKM sehingga jam kerja menurun atau dirumahkan, namun tidak di PHK," imbuhnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Akui Potong THR Untuk PNS Tahun Ini, Menteri Keuangan Ungkap Alasan di Balik Pemangkasan yang Dilakukan

Karyawan juga harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

"Sisa anggaran yang kita alokasikan (Rp 10 triliun) untuk pekerja akan dipakai untuk tambahan Kartu Prakerja.

Anggaran Kartu Prakerja jadi ditambah menjadi Rp 21 triliun (dari sebelumnya Rp 20 triliun) sehingga jumlah mereka yang dapat bisa meningkat," ujar Sri Mulyani.(*)

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x