Selektif, pekerja yang akan dijamin bantuan adalah para karyawan di luar sektor esensial dan kritikal yang terdampak pandemi.
"Perusahaan mendaftarkan atau pekerjanya sudah ada dalam daftar BPJS Ketenagakerjaan, tidak di-PHK namun pekerja menghadapi kondisi tekanan karena non kritikal.
Sementara ada di level 4 dari PPKM sehingga jam kerja menurun atau dirumahkan, namun tidak di PHK," imbuhnya.
Karyawan juga harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
"Sisa anggaran yang kita alokasikan (Rp 10 triliun) untuk pekerja akan dipakai untuk tambahan Kartu Prakerja.
Anggaran Kartu Prakerja jadi ditambah menjadi Rp 21 triliun (dari sebelumnya Rp 20 triliun) sehingga jumlah mereka yang dapat bisa meningkat," ujar Sri Mulyani.(*)