GridStar.ID - Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan perpanjangan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
PPKM Darurat Jawa-Bali diperpanjang hingga Minggu (25/07) mendatang.
Presiden menegaskan setelah PPKM Darurat diperpanjang akan dilakukan pembukaan secara bertahap jika tren kasus Covid-19 menurun.
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Jokowi.
Dalam konferensi pers pada Kamis (20/07), Presiden mengungkapkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan usaha sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00.
“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan usaha sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00," ujar Presiden.
Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Diperpanjang Hingga 25 Juli, Ini Peraturan Pemerintah Selama Pemberlakuan PPKM
"Tentu saja pembukaan ini harus diikuti dengan penetapan protokol kesehatan yang ketat. Maksimum waktu makan setiap pengunjung adalah tiga puluh menit saja,” lanjutnya.
Selain tempat makan, Jokowi menjelaskan pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet ponsel pangkas rambut, laundry dan usaha kecil lainnya yang sejenis juga diizinkan buka hingga pukul 21.00.
“Pembukaan ini harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan pengaturannya akan dilakukan oleh pemerintah daerah,” jelas Jokowi.
Selanjutnya, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan pemerintah untuk dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung hanya 50 persen.
Sedangkan untuk pasar tradisional yang menjual barang selain kebutuhan pokok sehari-hari hanya boleh dibuka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
“Saya minta kita semua bisa bekerja sama, bahu membahu untuk melaksanakan PPKM. Harapannya agar angka kasus penularan Covid-19 segera turun sehingga tekanan pada rumah sakit juga ikut turun,” terang Jokowi.
Karena itulah, Presiden mengimbau seluruh masyarakat Indonesia agar tetap disiplin dan selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat di aera Jawa-Bali semenjak Sabtu (03/07) sampai Rabu (20/07).
Saat itu, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat warung makan, rumah makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPKM Darurat Diperpanjang, Pengunjung Warung Baru Bisa Makan di Tempat 30 Menit pada 26 Juli