Selanjutnya, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan pemerintah untuk dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung hanya 50 persen.
Sedangkan untuk pasar tradisional yang menjual barang selain kebutuhan pokok sehari-hari hanya boleh dibuka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
“Saya minta kita semua bisa bekerja sama, bahu membahu untuk melaksanakan PPKM. Harapannya agar angka kasus penularan Covid-19 segera turun sehingga tekanan pada rumah sakit juga ikut turun,” terang Jokowi.
Karena itulah, Presiden mengimbau seluruh masyarakat Indonesia agar tetap disiplin dan selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat di aera Jawa-Bali semenjak Sabtu (03/07) sampai Rabu (20/07).
Saat itu, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat warung makan, rumah makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPKM Darurat Diperpanjang, Pengunjung Warung Baru Bisa Makan di Tempat 30 Menit pada 26 Juli