GridStar.ID - PPKM darurat diterapkan di beberapa daerah di tanah air.
Tempat makan diminta untuk melayani pembeli secara online atau take away.
Pedagang tak diperbolehkan melayani pembeli yang ingin makan di tempat.
Baca Juga: Jika PPKM Darurat Diperpanjang 6 Minggu Lagi, Sri Mulyani Beberkan Skenarionya, Seperti Apa?
Selain itu para pedagang juga diminta tutup sesuai dengan jam yang telah ditetapkan.
Di masa PPKM darurat tersebut, masih ada beberapa pedagang yang melanggar aturan dengan berjualan melebihi batas waktu yang ditentukan.
Mereka pun mendapatkan denda akibat melanggar aturan tersebut.
Salah satu yang harus terkena sanksi karena melanggar aturan tersebut adalah seorang pemilik kedai kopi yang berada di Kota Tasikmalaya Jawa Barat bernama Asep Lutfi Suparman.
Ia divonis bersalah setelah terbukti melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa, (13/07).
Kedai Asep terjaring razia petugas karena melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu yang ditentukan yaitu pukul 20.00 WIB selama PPKM darurat.