Follow Us

Jeritan Hati Pemilik Kedai Kopi yang Terjaring Razia PPKM Darurat Pilih Dipenjara karena Tak Bisa Bayar Denda: Saya Tak Memiliki Uang

Hinggar - Rabu, 14 Juli 2021 | 12:02
Petugas melakukan penyekatan kendaraan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Selama PPKM Darurat, Kota Bandung tertutup bagi warga dari luar wilayahnya, hal tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi penyebaran Covid-19.
KOMPAS.com/AGIE PERMADI

Petugas melakukan penyekatan kendaraan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Selama PPKM Darurat, Kota Bandung tertutup bagi warga dari luar wilayahnya, hal tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi penyebaran Covid-19.

GridStar.ID - PPKM darurat diterapkan di beberapa daerah di tanah air.

Tempat makan diminta untuk melayani pembeli secara online atau take away.

Pedagang tak diperbolehkan melayani pembeli yang ingin makan di tempat.

Baca Juga: Jika PPKM Darurat Diperpanjang 6 Minggu Lagi, Sri Mulyani Beberkan Skenarionya, Seperti Apa?

Selain itu para pedagang juga diminta tutup sesuai dengan jam yang telah ditetapkan.

Di masa PPKM darurat tersebut, masih ada beberapa pedagang yang melanggar aturan dengan berjualan melebihi batas waktu yang ditentukan.

Mereka pun mendapatkan denda akibat melanggar aturan tersebut.

Baca Juga: Aturan PPKM Darurat Direvisi, Termasuk dengan Penggunaan Tempat Ibadah dan Resepsi Pernikahan, Ini Rincian Terbarunya

Salah satu yang harus terkena sanksi karena melanggar aturan tersebut adalah seorang pemilik kedai kopi yang berada di Kota Tasikmalaya Jawa Barat bernama Asep Lutfi Suparman.

Ia divonis bersalah setelah terbukti melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa, (13/07).

Kedai Asep terjaring razia petugas karena melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu yang ditentukan yaitu pukul 20.00 WIB selama PPKM darurat.

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest