Kelas 3: Rp 35.000
Baca Juga: Pastikan SMS Notifikasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penipuan! Cermati Cirinya
6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga
Sementara itu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun.
Iuran ini dibayar oleh Pemerintah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulIuran Kelas 3 Naik Mulai Besok, Ini Rincian Tarif BPJS Kesehatan 2021