Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ketuk Palu, Siap-Siap Iuran BPJS 2021 Naik, Berapa yang Harus Dibayar?

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 22 Desember 2020 | 14:32
Iuran BPJS Kesehatan naik
Tribun Palu

Iuran BPJS Kesehatan naik

GridStar.ID - Di tengah pandemi covid-19, pemerintah mengeluarkan tak sedikit dana demi memicu ekonomi masyarakat.

Selama pandemi, aktivitas ekonomi menjadi terhambat.

Bahkan, di kuartal ketiga 2020, Indonesia juga mengalami resesi menyusul negara lain yang lebih dulu mengalaminya.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Mulai 1 November Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang, Begini Langkah-Langkahnya!

Namun, di tengah situasi ini, iuran BPJS tetap diputuskan naik.

Besaran iuran yang harus dibayarkan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III kategori pekerja bukan penerima upah pada 2021 akan mengalami kenaikan, yakni dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000.

Iuran yang harus dibayarkan peserta itu naik setelah ada pemangkasan jumlah subsidi, dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000.

Baca Juga: 12,4 Juta Data Diserahkan ke Kemnaker dari 6 Gelombang, Ini Update Subsidi Gaji Karyawan Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sebab, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, iuran peserta BPJS Kelas III sebenarnya tidak mengalami perubahan, yakni Rp 42.000 per orang per bulan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, penetapan biaya yang harus dibayarkan juga mempertimbangkan kemampuan finansial masyarakat.

"Dasar penetapan tentu dihitung berdasarkan perhitungan aktuaria dan memperhatikan kemampuan finansial masyarakat," kata Iqbal pada, Senin (21/12/2020).

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x