GridStar.ID - Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan naik mulai 1 Januari 2021.
Kenaikan tarif ini akan diterapkan untuk peserta kelas 3.
Tarif yang berlaku untuk BPJS Kesehatan kelas 3 akan menjadi Rp 35.000 dari sebelumnya Rp 25.500.
Baca Juga: Ketuk Palu, Siap-Siap Iuran BPJS 2021 Naik, Berapa yang Harus Dibayar?
Iuran BPJS Kesehatan ini diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020.
Menurut Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang dikeluarkan pertengahan tahun ini, ada selisih antara yang dibayarkan pada 2020 dan 2021.
Besaran iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli-Desember 2020 adalah:
Kelas 1: Rp 150.000
Kelas 2: Rp 100.000
Kelas 3: Rp 25.500