GridStar.ID - Masih ingat dengan kasus video ikan asin?
Kasus ini sempat membuat publik heboh lantaran Galih Ginanjar melecehkan mantan istrinya dalam tayangan YouTube Pablo Benua dan Rey Utami.
Ketiganya lantas digelandang ke tahanan karena terbukti bersalah mencemarkan nama baik Fairuz A Rafiq.
Setelah berbulan-bulan dibui, kabar terbaru kelanjutan kasus ini baru saja terkuak.
Melansir dari Kompas.com, terpidana kasus pencemaran nama baik, Galih Ginanjar dan Pablo Benua akhirnya bebas dari Rutan Cipinang.
Pablo Benua dan Galih Ginanjar bebas bersyarat setelah mendapatkan asimilasi terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Galih Ginanjar dan Pablo Benua dikeluarkan dari Rutan Cipinang Jakarta hari Rabu, 30 Desember 2020 dan mulai menjalani asimilasi di rumah," ujar Kabag Humas dan Publikasi Ditjen PAS Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Kamis (31/12/2020).
Meski begitu, kata Rika, Galih Ginanjar dan Pablo Benua masih berada dalam pembimbingan dan pengawasan balai pemasyarakatan Jakarta Timur sampai mereka bebas murni.
Sementara itu, presenter Rey Utami yang juga terlibat dalam kasus pencemaran nama baik terkait video ikan asin telah bebas lebih dulu pada 8 November 2020.
Diketahui, Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar sebelumnya diputuskan bersalah terkait kasus pencemaran nama baik.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara untuk Rey Utami.
Sementara Pablo Benua dijatuh vonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Sedangkan terhadap Galih Ginanjar dihukum 2 tahun 4 bulan kurungan penjara. (*)