Sementara itu, presenter Rey Utami yang juga terlibat dalam kasus pencemaran nama baik terkait video ikan asin telah bebas lebih dulu pada 8 November 2020.
Diketahui, Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar sebelumnya diputuskan bersalah terkait kasus pencemaran nama baik.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara untuk Rey Utami.
Sementara Pablo Benua dijatuh vonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Sedangkan terhadap Galih Ginanjar dihukum 2 tahun 4 bulan kurungan penjara. (*)