GridStar.ID - Meski pemerintah secara resmi menyampaikan tidak ada kenaikan upah minumum provinsi 2021, namun sejumlah wilayah memutuskan tetap menaikkan upah.
Keputusan ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Baru Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Ini daftar daerah di Indonesia yang sudah tetapkan UMK 2021 dan berlaku sejak 1 Januari!
Upah minimum provinsi
Berikut perincian UMP 2021 di 34 provinsi:
DKI Jakarta: Rp 4.416.186
Banten: Rp 2.460.968
Jawa Barat: Rp 1.810.351
Jawa Tengah: 1.798.979
Yogyakarta: Rp 1.765.608