Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Penjelasan Pihak Kepolisian Soal Kasus Video Syur Gisella Anastasia, Dikenakan Pasal Seperti Ariel NOAH

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 30 Desember 2020 | 16:31
Kasus video syur Gisella Anastasia terancam pasal yang sama dengan Ariel NOAH
Kolase Tribunnews.com

Kasus video syur Gisella Anastasia terancam pasal yang sama dengan Ariel NOAH

GridStar.ID - Kasus video syur Gisella Anastasia kini telah terungkap.

Sempat menjadi misteri siapa pelaku adegan mesum dalam klip berdurasi 19 detik tersebut, polisi telah menemukan bukti GA dan MYD sebagai pelaku.

Sebelumnya, polisi baru meringkus para pelaku penyebaran klip panas tersebut.

Baca Juga: Gisella Anastasia Terjerat Kasus Video Syur, Roy Marten Sampaikan Hal Menyentuh Hati Ini untuk Mantan Menantunya Bak Anak Sendiri: Semoga Bisa Hidup Normal Kembali

Gisella Anastasia resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus penyebaran video syur.

Gisel disangkakan sejumlah pasal yang tertulis dalam Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Seperti yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkap jerat hukum untuk kasus Gisel.

Baca Juga: Gisella Anastasia Ditetapkan sebagai Tersangka Video Syur, Ini Hukuman yang Bisa Menjerat Mantan Pelaku Pornografi!

"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," kata Yusri Yunus.

Pasal-pasal tersebut kembali mengingatkan akan kasus yang pernah mencuat pada 2011 melibatkan artis terkenal.

Yakni kasus penyebaran video asusila Nazriel Irham alias Ariel 'Peterpan' melibatkan nama artis Luna Maya dan Cut Tari.

Baca Juga: Adhietya Mukti Langsung Ucapkan Alhamdulillah Usai Gisella Anastasia Sebut Pria dalam Video Syur Berinisia MYD, Beberkan Perbedaan Fisiknya dengan Sang Pelaku: Nih Tahi Lalat Nggak Ada!

Pernah dikabarkan Kompas.com, dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, Ariel dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pada akhirnya Ariel menjalani kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp 250 juta

Adapun dalam kasus Gisel di atas polisi belum mengungkap sangkaan tindak pidana apa saja kepada Gisel sebagai tersangka.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gisella Anastasia Ngaku Bikin Video Syur saat Masih Jadi Istri Gading Marten, Ini Sosok Pria yang Bersamanya

Tribunnews.com mengutip dari Kemenag Jatim, inilah butir-butir pasal yang menyangkut UU Pornografi seperti yang disangkakan di kasus Gisel.

Dari pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya di atas, Gisel disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 8 uu no 44 tentang Pornografi.

Pasal 4 Ayat 1 berisi Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

Baca Juga: Bukan dengan Wijin, Gisella Anastasia Justru Rayakan Natal Bareng Gading Marten dan Gempita, Tampil Serasi hingga Ungkap Hal Ini untuk Mantan Suami

a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang

b.kekerasan seksual

c.masturbasi atau onani

Baca Juga: Gisella Anastasia Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Video Porno, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan

e.alat kelamin

f.pornografi anak

Baca Juga: Statusnya dari Saksi Kini Naik Menjadi Tersangka, Unggahan Gisella Anastasia 20 Jam Sebelumnya Disorot, Singgung Soal Hasil dan Proses: Kedaulatan Tuhan

Pasal 8 berisi Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 29 berisi Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka Video Syur, Gisel Dikenai Pasal Mirip Kasus Video Ariel 2011 Lalu, Ini Bunyinya

Source : tribunnews

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x