Follow Us

Penjelasan Pihak Kepolisian Soal Kasus Video Syur Gisella Anastasia, Dikenakan Pasal Seperti Ariel NOAH

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 30 Desember 2020 | 16:31
Kasus video syur Gisella Anastasia terancam pasal yang sama dengan Ariel NOAH
Kolase Tribunnews.com

Kasus video syur Gisella Anastasia terancam pasal yang sama dengan Ariel NOAH

Baca Juga: Adhietya Mukti Langsung Ucapkan Alhamdulillah Usai Gisella Anastasia Sebut Pria dalam Video Syur Berinisia MYD, Beberkan Perbedaan Fisiknya dengan Sang Pelaku: Nih Tahi Lalat Nggak Ada!

Pernah dikabarkan Kompas.com, dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, Ariel dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pada akhirnya Ariel menjalani kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp 250 juta

Adapun dalam kasus Gisel di atas polisi belum mengungkap sangkaan tindak pidana apa saja kepada Gisel sebagai tersangka.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gisella Anastasia Ngaku Bikin Video Syur saat Masih Jadi Istri Gading Marten, Ini Sosok Pria yang Bersamanya

Tribunnews.com mengutip dari Kemenag Jatim, inilah butir-butir pasal yang menyangkut UU Pornografi seperti yang disangkakan di kasus Gisel.

Dari pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya di atas, Gisel disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 8 uu no 44 tentang Pornografi.

Pasal 4 Ayat 1 berisi Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

Baca Juga: Bukan dengan Wijin, Gisella Anastasia Justru Rayakan Natal Bareng Gading Marten dan Gempita, Tampil Serasi hingga Ungkap Hal Ini untuk Mantan Suami

a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang

b.kekerasan seksual

c.masturbasi atau onani

Source : tribunnews

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest