Baca Juga: Gisella Anastasia Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Video Porno, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
e.alat kelamin
f.pornografi anak
Pasal 8 berisi Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 29 berisi Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka Video Syur, Gisel Dikenai Pasal Mirip Kasus Video Ariel 2011 Lalu, Ini Bunyinya