GridStar.ID - Kasus video syur Gisella Anastasia kini telah terungkap.
Sempat menjadi misteri siapa pelaku adegan mesum dalam klip berdurasi 19 detik tersebut, polisi telah menemukan bukti GA dan MYD sebagai pelaku.
Sebelumnya, polisi baru meringkus para pelaku penyebaran klip panas tersebut.
Gisella Anastasia resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus penyebaran video syur.
Gisel disangkakan sejumlah pasal yang tertulis dalam Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Seperti yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkap jerat hukum untuk kasus Gisel.
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," kata Yusri Yunus.
Pasal-pasal tersebut kembali mengingatkan akan kasus yang pernah mencuat pada 2011 melibatkan artis terkenal.
Yakni kasus penyebaran video asusila Nazriel Irham alias Ariel 'Peterpan' melibatkan nama artis Luna Maya dan Cut Tari.