Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Gisella Anastasia Ditetapkan sebagai Tersangka Video Syur, Ini Hukuman yang Bisa Menjerat Mantan Pelaku Pornografi!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 30 Desember 2020 | 06:30
Gisella Anastasia terancam hukuman 12 tahun penjara gara-gara kasus video syur
Instagram

Gisella Anastasia terancam hukuman 12 tahun penjara gara-gara kasus video syur

GridStar.ID - Kasus video syur mirip Gisella Anastasia akhirnya terungkap.

Kini, Gisella Anastasia telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku video asusila tersebut.

Sebelumnya, video ini telah menjadi trending topic di Twitter yang membuat publik gempar.

Baca Juga: Bak Sedang Dimabuk Cinta, Gading Marten Akhirnya Blak-Blakan Soal Hubungannya dengan Karen Nijsen: Rutin Tiap Hari Ketemu, Nge-Date!

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menetapkan penyanyi Gisella Anastasia ( Gisel) dan pria berinisal MYD sebagai tersangka atas kasus video syur.

Yusri mengatakan, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

"(Terancam hukuman penjara) paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga: Perkara Kasus Video Asusila, Gisella Anastasia Kembali Penuhi Panggilan Polisi Guna Pemeriksaan Lanjutan, Begini Kata Pengamat Soal Misteri File di Hp 3 Tahun Lalu

Mengenai hubungan antara Gisel dan MYD, Yusri belum bisa menyampaikan lebih lanjut.

Kendati demikian, Yusri berujar, pihaknya bakal memeriksa kembali Gisel dan MYD sebagai tersangka.

"Kita akan memanggil kembali Saudari GA dan Saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Yusri.

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x