GridStar.ID - Kasus video syur mirip Gisella Anastasia akhirnya terungkap.
Kini, Gisella Anastasia telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku video asusila tersebut.
Sebelumnya, video ini telah menjadi trending topic di Twitter yang membuat publik gempar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menetapkan penyanyi Gisella Anastasia ( Gisel) dan pria berinisal MYD sebagai tersangka atas kasus video syur.
Yusri mengatakan, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
"(Terancam hukuman penjara) paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Mengenai hubungan antara Gisel dan MYD, Yusri belum bisa menyampaikan lebih lanjut.
Kendati demikian, Yusri berujar, pihaknya bakal memeriksa kembali Gisel dan MYD sebagai tersangka.
"Kita akan memanggil kembali Saudari GA dan Saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Yusri.