Follow Us

Bahas THR hingga Gaji ke 13, Kemenkeu Ungkap Aturan Baru Sistem Gaji PNS, TNI, dan Polri, Tidak Ada Kenaikan?

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 15 Desember 2020 | 12:02
Kemenkeu rilis aturan gaji PNS, TNI, dan Polri terbaru
Tribunnews.com

Kemenkeu rilis aturan gaji PNS, TNI, dan Polri terbaru

Baca Juga: Pantas Banyak yang Berminat, Segini Gaji PNS dan 6 Tunjangan Tiap Bulannya!

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Baca Juga: Baru Saja Ketuk Palu, Presiden Sudah Tandatangani Peraturan tentang Gaji ke-13 PNS, Tidak Semua Dapat Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000Golongan IV (eselon)

Baca Juga: Isi Surat Edaran PT TASPEN, Pensiunan PNS Dipastikan Bakal Terima Pencairan Gaji ke-13 Tanggal 10 Agustus 2020

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900olongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Angin Segar Untuk PNS! Sri Mulyani Ungkap Kebijakan Baru, PNS Akan Mendapat Uang Pulsa Hingga Rp 400 Ribu per Bulan

Tunjangan PNS

PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Tanggal 10 Agustus 2020 Dinanti-nanti, Gaji ke-13 Pensiunan PNS Bakal Cair! Ini Besarannya Tiap Golongan

Source : Tribunstyle.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular