GridStar.ID - Baru-baru ini Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan terbaru mengenai gaji PNS, TNI, dan Polri.
Aturan baru ini termasuk membahas THR dan gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri.
Kementerian PANRB sebelumnya telah mengusulkan adanya kenaikan gaji ASN.
Baca Juga: Skema Gaji PNS Bakal Diubah Termasuk Tunjangan dan Fasilitas, Badan Kepegawaian Negara Buka Suara
Tak hanya soal gaji PNS, TNI, Polri, terkait THR dan Gaji ke-13 di tahun 2021 pun ikut disinggung.
Menurut perhitungan Kementerian PANRB, kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri terjadi akibat adanya perubahan komposisi.
Sayangnya, usulan Kementerian PANRB, ditolak olek Kementerian Keuangan negara.
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil ( PNS) pada tahun 2021 dipastikan tidak mengalami kenaikan.
"Dalam Undang-Undang APBN 2021 sudah ditetapkan gaji pokok ASN/TNI/Polri dan Pensiun pokok tidak mengalami perubahan," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (14/12/2020).
Begitu pula dengan pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) dan gaji ke-13 PNS tahun depan, yang selama ini dihembuskan.