Follow Us

Pilkada 2020: Presiden Ketuk Palu 9 Desember Jadi Libur Nasional

Rahma - Senin, 30 November 2020 | 22:00
Pilkada libur nasional
Kompas

Pilkada libur nasional

GridStar.ID - Pilkada 2020 bakal digelar serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

Sebanyak 270 wilayah bakal melaksanakan pemilihan kepala daerah.

Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (9/12) sebagai hari libur nasional.

Baca Juga: Pilkada 2020: Nyoblos Harus Sesuai Jadwal, Berikut Aturannya!

Penetapan tersebut berdasar pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Kemudian merujuk pada Pasal 84 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020, bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) tersebut, penetapan Pilkada sebagai hari libur dilakukan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga: Jangan Keliru Ini Protokol Kesehatan Cegah Covid-19 dalam Pilkada 2020

Dalam Keppres tersebut tertera penetapan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni Jumat (27/11).

Sebelumnya, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa hari pemungutan suara Pilkada 2020 akan menjadi libur nasional.

Source : Kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest