Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Khawatir Pemilih Ogah Pakai Masker
"Ada hari pemungutan suara sebagaimana diamanahkan di undang-undang dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan, sebagaimana yang sudah-sudah dalam Pilkada 2015, 2017, 2018, nanti akan diterbikan Keppres tentang libur nasional," kata Hasyim seperti dikutip dari berita Kompas.com, Rabu (18/11).
Hasyim mengatakan, hari libur nasional itu tidak hanya berlaku untuk 270 daerah peserta Pilkada 2020.
Namun, seluruh wilayah daerah di Indonesia.
Baca Juga: DPR Apresiasi, Klaster Covid-19 Belum Terjadi Jelang Pilkada 2020
"Semoga akan menjadi faktor pendorong juga menjadi aktif hadir dalam pemungutan suara 9 Desember," kata dia.
(*)