GridStar.ID - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 bakal digelar serentak di berbagai wilayah pada 9 Desember 2020.
Pilkada 2020 yang digelar dalam pandemi Covid-19 membuat adanya penyesuaian dalam proses pemungutan suara di TPS.
Penyesuaian ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.
Baca Juga: Putra dan Mantunya Maju Pilkada 2020, Jokowi: Saya Tidak Memaksa
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, terdapat 15 hal baru di TPS dalam Pilkada Serentak 2020.
"Secara ringkas, ada 15 hal baru dalam peraturan KPU agar proses pemungutan suara di TPS sesuai dengan protokol kesehatan," kata Pramono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/11).
Penggunaan hak suara pemilih yang tengah menjalani perawatan karena terinfeksi virus corona juga telah diatur.
Baca Juga: Bawaslu Rekomendasi Pembatalan Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara
Pramono menjelaskan, pemilih yang sedang dirawat atau tengah menjalani isolasi mandiri karena Covid-19, hak suara mereka tidak akan hilang.
Hal ini telah diatur lengkap dalam Pasal 72 dan 73 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.
Berikut isi Pasal 72 dan 73 PKPU Nomor 6 Tahun 2020: